Fiqh Muamalat



Buku ini membahas tentang hukum bisnis syariah yang merupakan keseluruhan dari peraturan-peraturan dan ketentuan hukum yang erat kaitannya dengan praktik bisnis secara syar’i; merujuk kepada Alquran, Sunnah, dan Ijtihad ulil amri. Keistimewaan yang akan anda dapatkan dalam buku ini adalah pembahasan seputar hukum bisnis syariah di antaranya ; Dasar-dasar dan prinsip hukum bisnis syariah, Etika dalam hukum bisnis syariah, Filosofi dan karakteristik hukum bisnis syariah dalam Alquran, dan Perspektik Alquran mengenai hukum bisnis syariah yang meliputi kepemilikan modal atau ra’s al-mâl, tenaga kerja yang professional, keuntungan yang bernilai tambah, etc.

Konsep hukum bisnis syariah yang ada dalam Alquran berbeda dengan hukum bisnis konvensional. Hukum bisnis syariah memiliki perspektif tersendiri di mana karakteristiknya bertujuan untuk menetapkan perlindungan (himayah) dan pemeliharaan (ri’ayah) terhadap kemashlahatan umat manusia dengan menjamin kebutuhan primer (adh-dharuriyyah), kebutuhan sekunder (al-hajiyyat) dan kebutuhan tersier (at-tahsiniyyat), yaitu maqashid yang dimaksudkan agar manusia melakukan yang terbaik untuk menyempurnakan pemeliharaan lima unsur pokok (adh-hdaruriyyat al-khamsah) ; agama, jiwa, keturunan, akal, dan harta.

Sekarang bagaimanakah eksistensi hukum bisnis syariah dalam sistem hukum Indonesia  ? Dalam konstitusi tertulis Negara Republik Indonesia,  disebutkan ; Undang-undang Dasar 1945  Bab XI tentang agama, dengan tegas menyatakan pada Pasal 29 ayat (2) : Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu. Ketentuan Pasal 29 ayat (2) di atas secara yuridis menjadi dasar penerapan hukum bisnis syariah di Indonesia. Istilah prinsip syariah itu telah digunakan dalam Pasal 1 angka 13 Undang Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Dan sudah tentu dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, kesempatan untuk berlakunya hukum bisnis syariah sebagai hukum qadha’i semakin besar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar