Buku
ini dapat menemani anda menggali pemahaman yang lebih utuh tentang qiblat.
Mulai dari Alif Ba Ta Hisab Arah Kiblat lengkap dengan rumus dan cara
mengaplikasikannya; Problematika arah Kiblat, sampai kepada Syariat dan Hikmah
menghadap Arah Kiblat, termasuk fatwa kontemporer tentang kiblat dan kritik
penulis.
Buku
ini merupakan buku daras pertama yang menyajikan praktikum ilmu falak secara
komprehensif dengan data yang valid, merujuk pada Al-Qur'an
dan Hadits Nabi yang
dipadukan dengan Sains
Modern.
Disusun terutama sebagai referensi atau bahan acuan, baik untuk dipelajari
sendiri maupun dimanfaatkan dalam pengajaran di ruang kelas. Format
sajiannya mulai dari masalah pengertian Ilmu Falak, Sketsa Pertumbuhan dan
Perkembangan, Objek Kajiannya seperti Bumi, Bulan dan Matahari (BBM), termasuk
perbedaannya dengan ilmu nujum serta hukum mempelajarinya.
Buku
ini juga membahas tentang kegunaan Ilmu Falak itu sendiri dalam pelaksanaan
ibadah, selain persoalan praktikumnya yang meliputi ; cepat tepat hisab arah
kiblat, cara praktis menghitung awal waktu shalat, cara mutakhir menetapkan
awal bulan (tahun hijriyah), dan cara mudah mendeteksi gerhana lengkap dengan
kalkulasinya. Yang menarik, sang penulis telah memprediksi Gerhana Matahari
Total yang dapat dilihat seluruh Indonesia, seperti Pekanbaru, Palangkaraya,
Palembang, Palu, Balikpapan dan Ternate, tepatnya pada tanggal 9 bulan Maret tahun
2016 yang akan datang.
Buku
ini menghadirkan pengetahuan hisab Imsakiah dengan pendekatan praktis sekaligus
data yang akurat, sehingga umat Islam dapat melaksanakan puasa Ramadhan dengan
ilmu dan keyakinan yang bulat. Membahas secara luas hal-hal yang berkenaan
dengan ; Kewajiban puasa bagi orang Islam, Puasa ; Niat dan Imsak, Sahur dan
Ifthar, Imsakiah Ramadhan dan Aplikasinya, termasuk cara membuat Imsakiah
beserta jadualnya mulai tahun 1431 Hijriah (2010 Miladiah) sampai dengan tahun
1441 Hijriah (2020 Miladiah).
Sungguh, para ulama telah sepakat bahwa puasa
Ramadhan adalah wajib Fauri (kewajiban yang harus segera dilaksanakan) bagi
setiap muslim, dan menganggap kafir lagi murtad tiap-tiap orang yang
mengingkari wajibnya puasa atau meragukan hokum wajibnya dan atau menganggap
tidak wajib. Karena semua itu tidak lain, hanyalah mendustakan Allah dan
Rasul-Nya. Naudzubillahi Min Dzalik !.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar