Hisab Rukyat






Buku ini dapat menemani anda menggali pemahaman yang lebih utuh tentang qiblat. Mulai dari Alif Ba Ta Hisab Arah Kiblat lengkap dengan rumus dan cara mengaplikasikannya; Problematika arah Kiblat, sampai kepada Syariat dan Hikmah menghadap Arah Kiblat, termasuk fatwa kontemporer tentang kiblat dan kritik penulis.


Buku ini merupakan buku daras pertama yang menyajikan praktikum ilmu falak secara komprehensif dengan data yang valid, merujuk pada Al-Qur'an dan Hadits Nabi yang dipadukan dengan Sains Modern. Disusun terutama sebagai referensi atau bahan acuan, baik untuk dipelajari sendiri maupun dimanfaatkan dalam pengajaran di ruang kelas.  Format sajiannya mulai dari masalah pengertian Ilmu Falak, Sketsa Pertumbuhan dan Perkembangan, Objek Kajiannya seperti Bumi, Bulan dan Matahari (BBM), termasuk perbedaannya dengan ilmu nujum serta hukum mempelajarinya.

Buku ini juga membahas tentang kegunaan Ilmu Falak itu sendiri dalam pelaksanaan ibadah, selain persoalan praktikumnya yang meliputi ; cepat tepat hisab arah kiblat, cara praktis menghitung awal waktu shalat, cara mutakhir menetapkan awal bulan (tahun hijriyah), dan cara mudah mendeteksi gerhana lengkap dengan kalkulasinya. Yang menarik, sang penulis telah memprediksi Gerhana Matahari Total yang dapat dilihat seluruh Indonesia, seperti Pekanbaru, Palangkaraya, Palembang, Palu, Balikpapan dan Ternate, tepatnya pada tanggal 9 bulan Maret tahun 2016 yang akan datang.

Menyambut Surat Edaran Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama tentang Pembinaan Hisab Rukyat di Lingkungan Peradilan Agama, maka buku ini sangat urgen untuk menjadi rujukan bagi segenap warga Peradilan Agama, termasuk sejumlah instansi yang berkaitan dengan urusan Agama Islam, sehingga sangat disayangkan apabila instansi terkait belum memiliki dan mengkoleksi buku luar biasa ini.



Buku ini menghadirkan pengetahuan hisab Imsakiah dengan pendekatan praktis sekaligus data yang akurat, sehingga umat Islam dapat melaksanakan puasa Ramadhan dengan ilmu dan keyakinan yang bulat. Membahas secara luas hal-hal yang berkenaan dengan ; Kewajiban puasa bagi orang Islam, Puasa ; Niat dan Imsak, Sahur dan Ifthar, Imsakiah Ramadhan dan Aplikasinya, termasuk cara membuat Imsakiah beserta jadualnya mulai tahun 1431 Hijriah (2010 Miladiah) sampai dengan tahun 1441 Hijriah (2020 Miladiah).
Sungguh, para ulama telah sepakat bahwa puasa Ramadhan adalah wajib Fauri (kewajiban yang harus segera dilaksanakan) bagi setiap muslim, dan menganggap kafir lagi murtad tiap-tiap orang yang mengingkari wajibnya puasa atau meragukan hokum wajibnya dan atau menganggap tidak wajib. Karena semua itu tidak lain, hanyalah mendustakan Allah dan Rasul-Nya. Naudzubillahi Min Dzalik !.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar